Paslon 02 Fokus pada Gugatan Proses Pilkada Lingga di MK

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon 02 saat penetapan nomor urut oleh KPU Lingga (Foto : Zonamu/Diskominfo)

Paslon 02 saat penetapan nomor urut oleh KPU Lingga (Foto : Zonamu/Diskominfo)

Lingga, Zonamu.com – Paslon 02 pasangan Awe-Ishak melakukam gugatan pada proses Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau Mk.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Salmizi mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan terkait proses Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia juga menyadari bahwa sengketa hasil Pilkada kemungkinan besar akan ditolak karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam regulasi.

“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap proses Pilkada di Lingga. Kalau bicara sengketa hasil, memang selisihnya lebih dari 2 persen, sehingga kemungkinan besar akan ditolak oleh MK,” ungkap Salmizi, Senin (9/12/2024).

Salmizi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan lebih menitikberatkan pada sengketa proses Pilkada. Ia berharap MK dapat menerima gugatan tersebut untuk ditinjau lebih lanjut.

“Kami lebih fokus pada sengketa proses. Harapannya, gugatan ini bisa diterima oleh MK. Proses sudah berjalan, dan kita tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Salmizi menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya Paslon 02 untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah aspek dalam proses Pilkada yang dinilai kurang sesuai. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan di MK secara seksama untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan.

Baca Juga :  Proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah BP Batam Ditargetkan Selesai Tahun 2025

“Yang jelas, proses gugatan ini merupakan bentuk keinginan Paslon 02 untuk mengevaluasi proses yang sudah dilalui. Kita akan melihat bagaimana perkembangannya di MK, apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” tambahnya.

Masyarakat Lingga kini menantikan tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini. Sementara itu, pihak KPU Lingga sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan dengan memitigasi segala hal yang berpotensi dipermasalahkan selama proses Pilkada.

Gugatan sengketa proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lingga.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga
Wings Air Resmi Terbang Perdana dari Bandara Dabo, Bukti Peningkatan Aksesibilitas Lingga
Listrik Sering Padam, Warga Singkep Keluhkan Seperti Hidup di Zaman Batu
Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lingga Gelar Beragam Lomba
Satlantas Tertibkan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Roro Jagoh
Warga Lingga Antusias Sambut Program Balai Kekarantinaan Kesehatan
Ketua TP PKK Lingga Kunjungi Desa Kudung, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIB

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Wings Air Resmi Terbang Perdana dari Bandara Dabo, Bukti Peningkatan Aksesibilitas Lingga

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:12 WIB

Listrik Sering Padam, Warga Singkep Keluhkan Seperti Hidup di Zaman Batu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:03 WIB

Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:49 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lingga Gelar Beragam Lomba

Zona Terkini

Ketua Tim TOKPD Bandara Dabo Singkep, Yodhie Harjilov | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Penerbangan Perdana Wings Air Disambut Antusias Warga Lingga

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIB